.quickedit{display:none;}
Selamat Datang di www.informasikesling.blogspot.com - Blog Berbagi Informasi Seputar Kesahatan Lingkungan- Semoga Bermanfaat

Syarat Sanitasi Makanan


Syarat Sanitasi Makanan. Sanitasi makanan adalah suatu usaha pencegahan penyakit yang menitikberatkan  kegiatannya kepada usaha kebersihan dan kesehatan dan keutuhan makanan itu sendiri, sedangkan yang dimaksud dengan kualitas makanan adalah segala sesuatu yang ada hubungannya secara langsung dengan nilai atau mutu makanan antara lain, Tidak busuk, Tidak beracun, Tidak bau, Mempunyai nilai gizi, Tidak mengandung kuman penyakit, Tidak membahayakan kesehatan.
Adapun Syarat- syarat sanitasi makanan yang perlu diperhatikan adalah , Bahan makanan dan minuman yang bersih, segar, dan sehat, proses pembuatan hidangan oleh koki secara khusus, bahan dan campuran bahan secara benar, pembuatan hidangan makanan dan minuman yang sesuai dengan standar processing, penyediaan dan penyimpanan makanan harus di tempat yang aman dari pencemaran, dapur yang bersih dan teratur atau terawat, peralatan dan perlengkapan yang bersih dan sanitair, tenaga pengolah dan penjamah yang bersih. 
1. Cara Pengolahan Makanan
Dalam hal sanitasi pengolahan makanan (food processing sanitation) maka ada hal-hal pokok yang perlu diperhatikan yaitu:
a.    Tenaga pengolah dan penjamah makanan.
Penjamah makanan adalah tenaga yang menjamah makanan baik dalam mempersiapkan, mengolah, menyimpan, serta mengangkut maupun menyajikan makanan. Dengan demikian perlu adanya syarat-syarat bagi seorang penjamah makanan yaitu sebagai berikut:
1)   Seorang penjamah makanan mengetahui hygiene perorangan yang terdiri dari: Kebersihan panca indra (mulut, hidung, serta tenggorokan, dan  telinga), kebersihan kulit, kebersihan rambut, kebersihan pakaian kerja.
2)   Harus berbadan sehat, dengan mempunyai surat keterangan kesehatan.
3)   Memiliki pengetahuan tentang hygiene perorangan dan sanitasi makanan.

b. Cara pengolah makanan.
 1)   Cara-cara penjamah yang baik.
 2)   Nilai nutrisi/gizi yang memenuhi syarat.
 3)   Menerapkan dasar-dasar hygiene & sanitasi makanan. 4)  Menetapkan dasar-dasar personal hygiene dan perilaku yang baik bagi para pengolahnya.
 5)  Melarang para petugas yang sakit/berpenyakit/luka-luka untuk bekerja sebagai pengolah hidangan.
Kontaminasi terhadap makanan oleh peralatan, penjamah makanan dan proses penanganannya harus dihindari selama pengolahan makanan, baik dalam mencuci, meracik maupun memasak. Dalam mencuci bahan makanan perlu diperhatikan: air pencuci, cara mencuci, alat pencuci.
 c. Tempat pengolah makanan.
Tempat pengolahan makanan atau sering disebut dapur harus memenuhi syarat- syarat  sebagai berikut:
1)        Lantai
Lantai harus dibuat dari bahan yang kedap air, mudah dibersihkan, tahan akan kerusakan dan korosi, semua sudut-sudut antara lantai dan dinding harus harus melengkung bulat untuk memudahkan pembersihannya dan menghindari tempat bernaungnya bekas-bekas buangan dapur lantai tidak licin dan selalu dalam keadaan bersih, terpelihara sebelum dan sesudah kegiatan.
2)      Dinding
Permukaan dinding harus rata, halus dan mudah dibersihkan, dinding yang selalu menerima kelembaban atau percikan air harus kedap air dan atau dilapisi dengan porselen  setinggi 2 meter dari lantai.
3)      Ventilasi
Ventilasi harus cukup untuk memelihara kenyamanan dan mencegah udara yang melampaui panas, menghilangkan bau tidak enak, asap, dan udara kotor, bilamana ventilasi alam tidak efektif dapat dibantu dengan ventilasi buatan dengan cara mengalirkan udara bersih secukupnya dan mengeluarkan udara kotor. 
4)      Pembuangan asap
Dapur harus dilengkapi dengan pengumpul asap dan cerobong. Pengumpul asap dilengkapi dengan saluran lemak/minyak dan menyedot asap untuk keluar melalui cerobong, pengeluaran asap melalui cerobang harus lancar dan tidak mengganggu masyarakat disekitarnya.
5)      Harus ada persediaan air yang cukup dan memenuhi persyaratan kesehatan.
6)      Harus tersedia tempat sampah yang memenuhi syarat kesehatan.
7)      Harus ada syarat pembuangan air bekas yang memenuhi syarat kesehatan.
8)      Tersedia tempat/bak pencucian tangan dan alat-alat dapur.
9)      Terlindung dari serangga dan tikus.
10)    Semua lubang ventilasi atau lubang hawa harus ditutup/ dipasang kawat kasa.

d. Perlengkapan/ peralatan dalam pengolahan makanan.
Syarat-syarat alat-alat pengolah:
    1)   Terbuat dari bahan yang tidak membahayakan.
    2)   Mudah dibersihkan.
    3)   Tahan terhadap panas.

2. Cara Pengangkutan Makanan
Makanan yang berasal dari tempat pengolahan memerlukan pengangkutan untuk disimpan dan disajikan. Baik atau buruknya pengangkutan dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu:
a.    Tempat/alat pengangkut.
b.   Tenaga pengangkut.
c.    Teknik/cara pengangkut.

Syarat-syarat pengangkutan makanan yang memenuhi aturan sanitasi adalah:
1)   Alat atau tempat pengangkutan harus bersih.
2)   Cara pengangkutan harus benar dan tidak terjadi pengotoran selama pengangkutan.
3)  Pengangkutan makanan dari jenis makanan yang langsung dapat dimakan (tidak terbungkus) harus ditempatkan dalam suatu wadah tertutup.
4) Pengangkutan makanan yang melewati daerah-daerah atau tempat-tempat yang kotor dan yang mudah terkontaminasi makanan harus dihindari.
5) Cara pengangkutan makanan harus dilakukan mengambil jalan yang singkat, pendek dan yang paling dekat.

3.  Cara Penyimpanan Makanan
Kualitas makanan yang telah diolah sangat dipengaruhi suatu metode atau cara penyimpanan makanan dan suhu. Selain itu hal-hal lain yang perlu diperhatikan dalam penyimpanan makanan adalah:
a.    Makanan yang tersimpan harus tertutup.
b.   Tempat yang digunakan untuk menyimpan makanan sebelumnya harus dibersihkan.
c.    Tempat penyimpanan makanan harus jauh dari saluran pembuangan air kotor. 
d.   Aman terhindar dari adanya pengotoran.

4.  Cara Penyajian Makanan
Ruang lingkup penyajian makanan meliputi:
a.    Tempat penyaji
1)   Lantai terbuat dari bahan-bahan yang kedap air dan mudah dibersihkan.
2)   Dinding dan langit-langit terbuat dari bahan yang mudah dibersihkan dan tidak memungkinkan untuk dijadikan bersarang dan berkembangbiaknya serangga, termasuk lawa-lawa.
3)   Tersedia tempat untuk mencuci tangan.
4)   Pintu dan jendela yang tidak memungkinkan masuknya serangga.
5)   Membersihkan ruangan/tempat penyajian harus dilakukan setiap saat sebelum dan sesudah digunakan.
b.    Alat penyaji
1)   Alat-alat hendaknya ditempatkan dan disimpan dengan fasilitas pembersih.
2)   Permukaan alat-alat yang berhubungan langsung dengan makanan hendaknya terlindung dari pencemaran baik oleh konsumen maupun benda perantara lainnya.
3)   Kebersihan alat-alat harus terjamin.
c.    Tenaga penyaji
Prinsip pokok yang terakhir ialah cara penyajian yang harus pula memenuhi syarat sanitasi sebagai berikut:
1)   Memperhatikan kebersihan individu atau perorangan dari tenaga penyaji, yaitu : Penampilan yang baik, pakaian yang bersih dan rapi (appearence), kesehatan badan, kebersihan rambut, kuku, tangan, gigi, dan telinga.

2) Melaksanakan teknik-teknik pelayanan dan penyajian yang baik dan benar, antara lain: Sopan santun, ramah tamah, nyaman dan menyenangkan (happiness), cara memegang peralatan, cara penyajian. 

Demikian ulasan tentang Syarat Sanitasi Makanan. Semoga Bermanfaat.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Syarat Sanitasi Makanan"

Post a Comment