Syarat Sanitasi Makanan. Sanitasi makanan adalah
suatu usaha pencegahan penyakit yang menitikberatkan kegiatannya kepada usaha kebersihan dan
kesehatan dan keutuhan makanan itu sendiri, sedangkan yang dimaksud dengan
kualitas makanan adalah segala sesuatu yang ada hubungannya secara langsung
dengan nilai atau mutu makanan antara lain, Tidak busuk, Tidak beracun, Tidak
bau, Mempunyai nilai gizi, Tidak mengandung kuman penyakit, Tidak membahayakan
kesehatan.
Adapun Syarat- syarat sanitasi makanan yang perlu diperhatikan adalah , Bahan makanan dan
minuman yang bersih, segar, dan sehat, proses pembuatan hidangan oleh koki
secara khusus, bahan dan campuran bahan secara benar, pembuatan hidangan
makanan dan minuman yang sesuai dengan standar processing, penyediaan dan penyimpanan
makanan harus di tempat yang aman dari pencemaran, dapur yang bersih dan
teratur atau terawat, peralatan dan perlengkapan yang bersih dan sanitair,
tenaga pengolah dan penjamah yang bersih.
1. Cara Pengolahan
Makanan
Dalam hal sanitasi
pengolahan makanan (food processing sanitation) maka ada hal-hal pokok
yang perlu diperhatikan yaitu:
a.
Tenaga pengolah dan penjamah makanan.
Penjamah makanan adalah
tenaga yang menjamah makanan baik dalam mempersiapkan, mengolah, menyimpan,
serta mengangkut maupun menyajikan makanan. Dengan demikian perlu adanya
syarat-syarat bagi seorang penjamah makanan yaitu sebagai berikut:
1)
Seorang penjamah makanan mengetahui
hygiene perorangan yang terdiri dari: Kebersihan panca indra (mulut, hidung,
serta tenggorokan, dan telinga),
kebersihan kulit, kebersihan rambut, kebersihan pakaian kerja.
2)
Harus
berbadan sehat, dengan mempunyai surat keterangan kesehatan.
3)
Memiliki
pengetahuan tentang hygiene perorangan dan sanitasi makanan.
b. Cara pengolah makanan.
1)
Cara-cara
penjamah yang baik.
2)
Nilai nutrisi/gizi yang memenuhi syarat.
3)
Menerapkan
dasar-dasar hygiene & sanitasi makanan. 4) Menetapkan
dasar-dasar personal hygiene dan perilaku yang baik bagi para pengolahnya.
5) Melarang
para petugas yang sakit/berpenyakit/luka-luka untuk bekerja sebagai pengolah
hidangan.
Kontaminasi terhadap makanan oleh peralatan, penjamah
makanan dan proses penanganannya harus dihindari selama pengolahan makanan,
baik dalam mencuci, meracik maupun memasak. Dalam mencuci bahan makanan perlu
diperhatikan: air pencuci, cara mencuci, alat pencuci.
c. Tempat
pengolah makanan.
Tempat pengolahan makanan atau sering disebut dapur harus memenuhi syarat-
syarat sebagai berikut:
1)
Lantai
Lantai harus dibuat dari bahan yang
kedap air, mudah dibersihkan, tahan akan kerusakan dan korosi, semua
sudut-sudut antara lantai dan dinding harus harus melengkung bulat untuk
memudahkan pembersihannya dan menghindari tempat bernaungnya bekas-bekas
buangan dapur lantai tidak licin dan selalu dalam keadaan bersih, terpelihara
sebelum dan sesudah kegiatan.
2)
Dinding
Permukaan dinding harus rata, halus
dan mudah dibersihkan, dinding yang selalu menerima kelembaban atau percikan
air harus kedap air dan atau dilapisi dengan porselen setinggi 2 meter dari lantai.
3)
Ventilasi
Ventilasi harus cukup
untuk memelihara kenyamanan dan mencegah udara yang melampaui panas,
menghilangkan bau tidak enak, asap, dan udara kotor, bilamana ventilasi alam
tidak efektif dapat dibantu dengan ventilasi buatan dengan cara mengalirkan
udara bersih secukupnya dan mengeluarkan udara kotor.
4)
Pembuangan asap
Dapur harus dilengkapi dengan
pengumpul asap dan cerobong.
Pengumpul asap dilengkapi dengan saluran lemak/minyak dan menyedot asap
untuk keluar melalui cerobong, pengeluaran asap melalui cerobang harus lancar
dan tidak mengganggu masyarakat disekitarnya.
5)
Harus ada persediaan air yang cukup dan
memenuhi persyaratan kesehatan.
6)
Harus tersedia tempat sampah yang
memenuhi syarat kesehatan.
7)
Harus ada syarat pembuangan air bekas
yang memenuhi syarat kesehatan.
8)
Tersedia tempat/bak pencucian tangan dan
alat-alat dapur.
9)
Terlindung
dari serangga dan tikus.
10)
Semua
lubang ventilasi atau lubang hawa harus ditutup/ dipasang kawat kasa.
d. Perlengkapan/ peralatan dalam
pengolahan makanan.
Syarat-syarat alat-alat
pengolah:
1)
Terbuat dari bahan yang tidak
membahayakan.
2)
Mudah dibersihkan.
3)
Tahan terhadap panas.
2. Cara
Pengangkutan Makanan
Makanan yang berasal dari tempat
pengolahan memerlukan pengangkutan untuk disimpan dan disajikan. Baik atau
buruknya pengangkutan dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu:
a.
Tempat/alat pengangkut.
b.
Tenaga pengangkut.
c.
Teknik/cara pengangkut.
Syarat-syarat pengangkutan makanan yang
memenuhi aturan sanitasi adalah:
1)
Alat atau tempat pengangkutan harus
bersih.
2)
Cara
pengangkutan harus benar dan tidak terjadi pengotoran selama pengangkutan.
3) Pengangkutan
makanan dari jenis makanan yang langsung dapat dimakan (tidak terbungkus) harus
ditempatkan dalam suatu wadah tertutup.
4) Pengangkutan
makanan yang melewati daerah-daerah atau tempat-tempat yang kotor dan yang
mudah terkontaminasi makanan harus dihindari.
5) Cara
pengangkutan makanan harus dilakukan mengambil jalan yang singkat, pendek dan
yang paling dekat.
3. Cara Penyimpanan Makanan
Kualitas makanan yang telah diolah sangat dipengaruhi
suatu metode atau cara penyimpanan makanan dan suhu. Selain
itu hal-hal lain yang perlu diperhatikan dalam penyimpanan makanan adalah:
a.
Makanan yang tersimpan harus tertutup.
b.
Tempat yang digunakan untuk menyimpan
makanan sebelumnya harus dibersihkan.
c.
Tempat penyimpanan makanan harus jauh
dari saluran pembuangan air kotor.
d.
Aman terhindar dari adanya pengotoran.
4. Cara
Penyajian Makanan
Ruang lingkup penyajian
makanan meliputi:
a.
Tempat penyaji
1)
Lantai terbuat dari bahan-bahan yang
kedap air dan mudah dibersihkan.
2)
Dinding dan langit-langit terbuat dari
bahan yang mudah dibersihkan dan
tidak memungkinkan untuk dijadikan bersarang dan berkembangbiaknya
serangga, termasuk lawa-lawa.
3)
Tersedia tempat untuk mencuci tangan.
4)
Pintu dan jendela yang tidak
memungkinkan masuknya serangga.
5)
Membersihkan ruangan/tempat penyajian
harus dilakukan setiap saat sebelum dan sesudah digunakan.
b.
Alat penyaji
1)
Alat-alat hendaknya ditempatkan dan
disimpan dengan fasilitas pembersih.
2)
Permukaan alat-alat yang berhubungan
langsung dengan makanan hendaknya terlindung dari pencemaran baik oleh konsumen
maupun benda perantara lainnya.
3)
Kebersihan alat-alat harus terjamin.
c.
Tenaga penyaji
Prinsip pokok
yang terakhir ialah cara penyajian yang harus pula memenuhi syarat sanitasi
sebagai berikut:
1) Memperhatikan kebersihan individu atau
perorangan dari tenaga penyaji, yaitu : Penampilan yang baik, pakaian yang
bersih dan rapi (appearence), kesehatan badan, kebersihan rambut, kuku, tangan,
gigi, dan telinga.
2) Melaksanakan teknik-teknik pelayanan dan
penyajian yang baik dan benar, antara lain: Sopan santun, ramah tamah, nyaman
dan menyenangkan (happiness), cara memegang peralatan, cara penyajian.
Demikian ulasan tentang Syarat Sanitasi Makanan. Semoga Bermanfaat.
0 Response to "Syarat Sanitasi Makanan"
Post a Comment